kievskiy.org

KUHP Baru: Perempuan yang Lakukan Aborsi Terancam 4 Tahun Penjara

Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Pixabay/SeppH

PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 memperbaharui mengenai sanksi pelaku aborsi atau pengguguran janin.

KUHP baru menuliskan dalam pasal 463 tentang Aborsi mengatakan setiap wanita (pelaku) aborsi terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 463 ayat 1 : Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Peraturan di atas berlaku jika perempuan itu bukan korban tindak pidana perkosaan atau kekerasaan seksual lainnya.

Baca Juga: KUHP Baru: Menyebarkan Berita Bohong Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp500 Juta

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Pasal 463 ayat 2 : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal
perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Kemudian bagi pelaku yang membantu proses aborsi juga mendapatkan pidana serupa dengan masa yang lebih berat, yakni 5 tahun hingga 15 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat