kievskiy.org

KUHP Baru: Gelar Resepsi Pernikahan hingga Tutup Jalanan Bisa Dipenjara

Momen truk tronton hendak melintasi jalan yang dipakai warga untuk hajatan pernikahan.
Momen truk tronton hendak melintasi jalan yang dipakai warga untuk hajatan pernikahan. /Instagram.com/beritaindonesia_ Instagram.com/beritaindonesia_

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah baru saja mensahkan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada Selasa, 7 Desember 2022. Aturan baru ini membahas mengenai berbagai hal, salah satunya acara pernikahan yang diselenggarakan di fasilitas umum.

Perlu diketahui di Indonesia kerap kali seseorang menyelenggarakan acara pernikahan yang dilakukan di jalanan-jalanan umum.

Pernikahan di jalanan umum ini kerap kali jadi permasalahan karena menggangu akses jalan masyarakat yang hendak beraktivitas.

Tetapi kini, dengan disahkannya KUHP baru pada Desember 2022, aktivitas pernikahan yang dilakukan di jalanan bisa saja dikenai denda hingga Rp10 juta atau bahkan si penyelenggara masuk penjara.

Baca Juga: Pelajar Bereseragam Putih Abu Jatuh karena Ugal-ugalan, Siswa SD yang Melihatnya Tepuk Tangan

Aturan tersebut diatur dalam KUHP baru dan dijelaskan dalam pasal 274 tentang Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian.

Meskipun tak dijelaskan secara spesifik soal acara pernikahan, tetapi aturan ini menyinggung soal pihak yang menyelenggarakan pesta di jalan umum atau tempat umum.

KUHP pasal 274 berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi aturan baru tersebut.

Baca Juga: Ada Pasal KUHP Baru yang Terinsiprasi dari Sumanto, Atur Soal Pencurian dan Perlakuan Tak Beradab ke Jenazah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat