PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah baru saja mensahkan aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada Selasa, 7 Desember 2022. Aturan baru ini membahas mengenai berbagai hal, salah satunya acara pernikahan yang diselenggarakan di fasilitas umum.
Perlu diketahui di Indonesia kerap kali seseorang menyelenggarakan acara pernikahan yang dilakukan di jalanan-jalanan umum.
Pernikahan di jalanan umum ini kerap kali jadi permasalahan karena menggangu akses jalan masyarakat yang hendak beraktivitas.
Tetapi kini, dengan disahkannya KUHP baru pada Desember 2022, aktivitas pernikahan yang dilakukan di jalanan bisa saja dikenai denda hingga Rp10 juta atau bahkan si penyelenggara masuk penjara.
Baca Juga: Pelajar Bereseragam Putih Abu Jatuh karena Ugal-ugalan, Siswa SD yang Melihatnya Tepuk Tangan
Aturan tersebut diatur dalam KUHP baru dan dijelaskan dalam pasal 274 tentang Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian.
Meskipun tak dijelaskan secara spesifik soal acara pernikahan, tetapi aturan ini menyinggung soal pihak yang menyelenggarakan pesta di jalan umum atau tempat umum.
KUHP pasal 274 berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi aturan baru tersebut.