kievskiy.org

KUHP Baru: Hubungan Intim di Luar Nikah Bisa Dipenjara dan Denda Rp10 Juta

Ilustrasi suami istri.
Ilustrasi suami istri. /Pixabay/adamkontor

PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022 memicu berbagai reaksi.

Terdapat aturan bagi pelaku seks di luar nikah yang bisa dikenai pidana penjara hingga pidana denda.

Hal itu tertuang dalam draft final RKUHP. Aturan tersebut diatur dalam Pasal 411 tentang Perzinaan, disebutkan bahwa pelaku seks di luar nikah bisa dipidana penjara 6 bulan atau pidana denda kategori II atau Rp10 juta.

Penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan kategori perzinaan tersebut adalah:

Baca Juga: KUHP Baru: Pakai Ijazah Palsu Dipenjara 6 Tahun, yang Memberikan Dipenjara 10 Tahun

  1. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,

  2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

    a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

    b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

  3. Terhadap Pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

  4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat