kievskiy.org

Soal Aturan dalam KUHP Baru, Stafsus Presiden: Perzinaan Hanya Boleh Dilaporkan Pihak Tertentu

Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali meneriakkan yel-yel menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022.
Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali meneriakkan yel-yel menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono turut menjelaskan soal aturan yang tercantum dalam Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022, lalu.

Dini menegaskan, pasal tersebut hanya berlaku jika ada laporan perzinaan yang dilayangkan oleh suami, istri, anak atau orangtua dari pelaku.

"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," katanya, dikutip pada Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: Beredar Kabar Turis Mancanegara Tak Jadi ke Bali Gegara 2 Pasal KUHP, Ketua BTB: Tak Ada yang Batal

Lebih lanjut, Dini menerangkan jika laporan tersebut tidak dapat diadukan oleh pihak lain, apalagi yang tidak dirugikan secara langsung.

Oleh karenanya, proses hukum pun tidak akan berlangsung jika tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak-pihak yang berhak, yang telah disebutkan sebelumnya.

Menurut keterangan Dini, pasal yang baru tersebut tidak jauh berbeda dengan Pasal 284 KUHP lama.

Baca Juga: Netizen Soroti Media Officer Brasil yang Lempar Kucing di Tengah Konferensi Pers

Ia menjelaskan bahwa letak perbedaannya hanya terdapat pada penambahan sejumlah pihak yang berhak mengadukan laporan.

"Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat