kievskiy.org

Roundup: Serba-serbi Gelombang Penolakan Pengesahan RKUHP, Pasal-Pasal Bermasalah Jadi Biang Kerok

Ilustrasi demo penolakan KUHP yang hari ini disahkan DPR dalam Sidang Paripurna.
Ilustrasi demo penolakan KUHP yang hari ini disahkan DPR dalam Sidang Paripurna. /DARRYL RAMADHAN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU di tengah penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.

Sidang Rapat Paripurna DPR ke-11 yang digelar pada Selasa 6 Desember 2022 menjadi saksi tanda disahkannya pengganti KUHP warisan kolonial Belanda menjadi UU baru KUHP hasil anak bangsa.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11, yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RKUHP menjadi UU.

“Untuk itu, selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” katanya.

“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tersebut.

Sebelum dan sesudah pengesahan RKUHP menjadi KUHP, gelombang penolakan masih terus terjadi. Publik menilai RKUHP dibentuk oleh pemerintah dan DPR dengan tidak partisipatif dan tidak transparan.

Sejumlah elemen masyarakat menolak RKUHP disahkan menjadi UU lantaran adanya sejumlah pasal bermasalah dan kontroversial yang selama ini ditentang publik.

Misalnya, aksi yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dengan turun menggelar aksi karena adanya 17 pasal bermasalah di RKUHP versi terakhir, di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung.

Benang merah aksi yang dilakukan AJI ialah menuntut DPR menunda pengesahan RKUHP karena pasal-pasal yang bermasalah di dalamnya berdampak buruk bagi kerja jurnalis. Tanggung jawab menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi kinerja penguasa berpotensi dikekang dan bahkan dikriminalisasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat