kievskiy.org

Yasonna Laoly Sebut RKUHP Disusun sejak 59 Tahun Lalu: Dari Zaman Soeharto sampai Jokowi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kanan). /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly turut menjelaskan soal perjalanan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum akhirnya resmi disahkan sebagai undang-undang.

Yasonna mengatakan bahwa penyusunan RKUHP dinilai tidak mudah. Pasalnya, hal tersebut telah berlangsung sejak 59 tahun yang lalu atau tepatnya pada 1963.

Selain itu, penyusunan RKUHP pun telah melewati pergantian sejumlah kepala negara.

Baca Juga: Patahan Turun di Lempeng Australia Setelah Gempa Jember, BMKG Tetap Waspadai Ancaman Tsunami di Selatan Jatim

"Mulai dari zaman Pak Harto (Soeharto), para ahli juga sudah berkumpul, drafting dimulai kemudian pernah dimasukkan pada zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), kita bahas. Kemudian karena tidak cukup waktu, dilanjutkan lagi pada masa pertama pemerintahan Pak Jokowi," katanya.

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan jika sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan DPR RI telah menyepakati RKUHP dalam tingkat pertama yang kemudian akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI pada September 2019, lalu.

Namun, pembahasan soal hal tersebut tak dilanjutkan lantaran adanya protes terhadap 14 poin di dalamnya.

Baca Juga: Wamenkumham Sindir Pihak Kontra RKUHP: Coba Jawab, 59 Tahun Itu Terburu-buru?

"Kita tidak teruskan pembahasannya di tingkat kedua. Kemudian kita carry over pada periode yang sekarang," ujarnya.

"Kita bawa kembali kepada ratas (rapat terbatas) dan Presiden memerintahkan kembali kepada kami untuk sosialisasi ke seluruh penjuru Tanah Air, ke seluruh penjuru stakeholders yang ada," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat