kievskiy.org

Wamenkumham Sindir Pihak Kontra RKUHP: Coba Jawab, 59 Tahun Itu Terburu-buru?

Potret demonstrasi penolakan sahnya RKUHP menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI.
Potret demonstrasi penolakan sahnya RKUHP menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT – Pro kontra Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belum juga reda, kendati pengesahannya telah resmi dilakukan hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

Menanggapi pihak-pihak kontra yang menyebutkan langkah pengesahan terlalu terburu-buru, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej buka suara.

Dirinya mengaku tak terima jika dianggap demikian, sebab kata Edward, proses disahkannya RKUHP menjadi undang-undang memakan waktu selama 59 tahun.

"Ya Anda coba jawab sendiri ya, apa 59 tahun itu terburu-buru?” kata dia sarkas, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

 Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Mengguncang Jember, BNPB: Waspada Potensi Gempa Susulan

“Kalau dikatakan banyak penolakan berapa banyak, substansinya apa, datang dan debat dengan kami, ya," kata Edward lagi.

Dengan kata lain, dia mempersilakan penentangan dan penolakan asalkan jelas substansinya dan diutarakan dengan baik dan benar tanpa anarki.

Terutama, lanjut dia, pemerintah memang telah mengantisipasi perdebatan atas pengesahan undang-undang tersebut.

Namun sekali lagi dia menegaskan, terlepas dari kontroversi di banyak kalangan, RKUHP sudah menempuh pertimbangan yang matang dan proses yang tidak sebentar.

 Baca Juga: Demokrat: Jangan Sampai KUHP Kriminalisasi Masyarakat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat