kievskiy.org

Menkumham Yasonna: RKUHP Tidak Mungkin Disetujui Masyarakat 100 Persen

Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022.
Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

Menindaklanjuti pengesahan RKUHP tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly meminta agar masyarakat yang tidak menyetujuinya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, maka dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," katanya, Selasa.

Baca Juga: RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda

Yasonna menjelaskan, terdapat sejumlah pihak yang menilai adanya pasal-pasal kontroversial yang kemudian dapat menimbulkan ketidakpuasan tersendiri untuk sebagian pihak atau kelompok masyarakat.

Namun, hal itu harus disampaikan dengan mekanisme yang benar. Menurut keterangan Yasonna, penyusunan RKUHP tersebut tidak berjalan dengan mulus.

Pasalnya, Pemerintah Indonesia bersama DPR dihadapkan dengan sejumlah pasal-pasal yang dinilai kontroversial, seperti penghinaan Presiden, penyebaran ajaran komunis dan pidana kumpul kebo.

Baca Juga: PBHI Kritik Pengesahan RKUHP, Partisipasi Publik Dinilai Hanya Formalitas

Meski demikian, Menkumham mengatakan, RKUHP yang telah disahkan itu sudah melalui pembahasan hingga kajian berulang-ulang. Proses pembahasannya pun dilakukan secara transparan, teliti dan partisipatif.

"RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat