kievskiy.org

RKUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Menkumham: Daripada Pakai KUHP Belanda

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

Pada agenda tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir mengenai pengesahan RUU KUHP untuk dijadikan sebagai undang-undang.

"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," katanya, Selasa, 6 Desember 2022.

Kemudian, seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju bahwa RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Protes Dua Pasal Bermasalah, PKS Walk Out saat Sidang Pengesahan RUU KUHP Jadi UU

Sufmi Dasco menjelaskan bahwa seluruh fraksi sudah menyampaikan pendapatnya soal RUU KUHP di tingkat I, yang kemudian dibawa ke dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

"Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP, itu namanya tidak konsisten," ucapnya.

Sementara itu, menurut Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto berpendapat bahwa RUU KUHP merupakan hal yang diperlukan untuk mereformasi hukum pidana nasional sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Menurutnya, hal tersebut juga ditujukan agar dapat menciptakan kesamaan, keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat