kievskiy.org

KUHP Baru: Berisik dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp10 Juta

Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan. /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Menurut KUHP yang baru disahkan, masyarakat yang berbuat berisik hingga mengganggu ketenangan tetangga pada malam hari bisa dipidanakan.

Bagi mereka yang melakukan tindakan yang mengganggu ketentraman di lingkungan tersebut, bisa dipidana denda senilai Rp10 juta.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.

Dalam bagian aturan terkait 'Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum' disebutkan bahwa orang yang berisik pada malam hari bisa dikenakan denda.

Selain berbuat berisik, masyarakat yang secara sengaja membuat tanda-tanda bahaya palsu juga bisa kena hukuman tersebut.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," kata Pasal 265.

Baca Juga: Celine Dion Menderita Stiff Person Syndrome, Simak Gejala dan Penyebabnya

Sebelumnya, KUHP yang berlaku di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku tahun 1810.

Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881, dan KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat