kievskiy.org

PBB Tegur Indonesia Soal KUHP Baru: Ada Berbagai Aturan Memprihatinkan

Ilustrasi demo penolakan KUHP yang hari ini disahkan DPR dalam Sidang Paripurna.
Ilustrasi demo penolakan KUHP yang hari ini disahkan DPR dalam Sidang Paripurna. /DARRYL RAMADHAN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan teguran kepada Indonesia terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022.

Pasalnya, mereka mencatat sejumlah aturan yang tertuang di dalam KUHP baru tersebut justru menimbulkan keprihatinan.

"PBB, menyambut modernisasi dan pembaruan kerangka hukum Indonesia, sekaligus mencatat keprihatinan adopsi ketentuan-ketentuan tertentu dalam revisi KUHP yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia," kata PBB dalam keterangan resminya, Kamis, 8 Desember 2022.

"Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang setara tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Prediksi Skor Kroasia vs Brasil di Piala Dunia 2022: Kondisi Tim, Head to Head dan Susunan Pemain

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

PBB mengaku prihatin dengan beberapa pasal dalam KUHP baru yang bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia.

"Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan menghambat kebebasan pers. Yang lain akan mendiskriminasi, atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat