kievskiy.org

KUHP Baru: Ancaman Hukuman Maling Uang Rakyat Lebih Ringan Dibanding UU Pemberantasan Tipikor

ILUSTRASI Koruptor, Pernyataan Wamenkumham tentang Pembebasan Bersyarat Eks Koruptor Maling Uang Rakyat yang: Sesuai Aturan
ILUSTRASI Koruptor, Pernyataan Wamenkumham tentang Pembebasan Bersyarat Eks Koruptor Maling Uang Rakyat yang: Sesuai Aturan / Pixabay/mohammed_hasan Pixabay/mohammed_hasan

PIKIRAN RAKYAT – KUHP baru yang telah disahkan DPR dan pemerintah memuat sederet pasal kontroversial, salah satunya pasal hukuman maling uang rakyat alias koruptor.

Pada pasal KUHP baru, hukuman maling uang rakyat mendapat keringanan. Hal tersebut termuat dalam pasal 603 yang menuliskan bahwa hukuman penjara bagi koruptor maling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, hukuman denda maling uang rakyat juga mendapat keringanan dengan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Berikut bunyi lengkap Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi:

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI,” kata aturan.

Baca Juga: KUHP Baru: Pakai Ijazah Palsu Dipenjara 6 Tahun, yang Memberikan Dipenjara 10 Tahun

Deretan hukuman koruptor tersebut terbilang lebih ringan ketimbang dengan aturan yang saat ini berlaku dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika dibandingkan, hukuman minimum penjara yang sebelumnya empat tahun berkurang menjadi dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku juga mendapat keringanan jumlah denda dari sebelumnya minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar menjadi Rp10 juta dan maksimal Ro2 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat