kievskiy.org

KUHP Baru: Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun hingga Denda Rp10 Juta

Hewan peliharaan Kucing.
Hewan peliharaan Kucing. /Pexels/EVG Kowalievska

 

PIKIRAN RAKYAT - Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diiringi kontroversi, ada beberapa pasal yang menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Salah satunya pasal bagi pelaku penganiayaan hewan bisa dikenakan pidana penjara dan pidana denda.

Hal itu tertuang dalam RKUHP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.

Aturan itu diatur dalam Pasal 337 Ayat (1) RKUHP, disebutkan bahwa pelaku dalam pasal penganiayaan hewan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal kategori II atau Rp10 juta.

Baca Juga: KUHP Baru: Berisik dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp10 Juta

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat