kievskiy.org

KUHP Baru, Demo Tanpa Izin Bisa Dipenjara Setahun

Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali meneriakkan yel-yel menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022.
Pengunjuk rasa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali meneriakkan yel-yel menolak rencana pengesahan RKUHP oleh DPR di Denpasar, Bali, Selasa 6 Desember 2022. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT - Setelah KUHP baru disahkan Selasa, 7 Desember 2022 lalu, pemerintah kini mulai mengatur aksi demo yang dilakukan oleh publik.

Kini di dalam KUHP dijelaskan pasal bahwa setiap orang yang melakukan aksi demo atau sejenisnya di tempat umum harus melapor pada pihak berwenang.

Aksi demo yang dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang kini akan diberi sanksi oleh pemerintah.

Sanksi melakukan demo tapi tanpa izin dari pemerintah, menurut KUHP kini akan dikenai hukuman penjara 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Baca Juga: KUHP Baru Disahkan: Ayam Masuk Pekarangan Rumah Orang Bisa Kena Denda Rp10 Juta

Penjelasan mengenai demo tanpa izin ini terdapat dalam pasal 273 KUHP yang baru disahkan.

Dijelaskan bahwa aksi demo, pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi kini harus mendapatkan izin dari pemerintah.

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," kata penjelasan pasal 273.

Tak hanya demo saja, segala sesuatu acara yang dilakukan dan menggangu ketertiban umum kini bisa dikenai penjara atau denda oleh pemerintah.

Baca Juga: Keutamaan Hari Jumat, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat