kievskiy.org

KUHP Baru: Pelaku Tawuran Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Ilustrasi tawuran.
Ilustrasi tawuran. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan, Selasa 6 Desember 2022, dituliskan bahwa pelaku tawuran bisa terancam pidana penjara.

Dalam KUHP baru, pelaku perkelahian kelompok atau aturan akan mendapatkan sanksi berupa pidana dan denda.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 472 KUHP tentang Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok.

Pasal 472 (a) menuliskan bahwa pelaku tawuran bisa kena pidana paling lama 2 tahun jika mengakibatkan luka berat.

Namun pidana bisa lebih berat, yakni jadi 4 tahun jika mengakibatkan nyawa menghilang.

Pasal 472: (a). pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau

(b). pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.

Baca Juga: KUHP Baru: Masuk Pekarangan Rumah Orang Lain Tanpa Izin Dipenjara 1-2 Tahun

Mengenai denda, pelaku tawuran akan dikenakan denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000) jika mengakibatkan luka berat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat