kievskiy.org

KUHP Baru: Menyebarkan Berita Bohong Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp500 Juta

ilustrasi berita bohong atau hoaks.
ilustrasi berita bohong atau hoaks. /Pixabay/muhnaufals

PIKIRAN RAKYAT – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan dalam rapat Paripurna DPR 6 Desember 2022 memicu beragam reaksi.

Sejumlah pasal yang termuat dalam Peraturan perundang-undangan yang akan menjadi dasar hukum pidana di Indonesia itu akan menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.

Dalam KUHP yang baru, ada pasal yang mengatur tentang kebebasan pers, yakni pasal 263 dan 264 tentang ancaman hukuman bagi orang yang menyebarkan berita bohong.

Pasal tersebut menyatakan seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita yang sudah diketahui berupa berita bohong dan menyebabkan kerusuhan dapat dipidana.

Ancaman hukumannya pun cukup tinggi, yakni paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V yakni, Rp500 juta.

Baca Juga: KUHP Baru: Gelar Pernikahan hingga Tutup Jalanan Komplek Bisa Kena Penjara

“Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” kata aturan pasal 263 ayat (1).

Kemudian, dalam ayat (2) pasal tersebut, juga memuat hal serupa, seseorang yang menyeberluaskan berita padahal patut diduga bahwa berita tersebut bohong dapat dipidana juga.

Kali ini, hukumannya lebih ringan dibanding ayat (1), yakni pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta (kategori IV).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat