kievskiy.org

KPU Harap Perppu Pemilu 2024 Sah Desember Ini, Tito Karnavian Sebut Harus Tunggu Papua Barat Daya

Ilustrasi Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ilustrasi Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu 2024 masih belum diresmikan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berharap aturan rampung bulan ini, Desember 2022.

Kepada wartawan, dia mengharapkan Perppu segera terbit sebelum 14 Desember 2022, lantaran panduan tersebut penting demi menjamin pelaksanaan pemilu di daerah otonomi baru (DOB) nanti.

"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi," ujar Hasyim.

"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," ucap dia lagi, Jumat, 9 Desember 2022.

 Baca Juga: Hadiri Pernikahan Kaesang Pangarep, Ma’ruf Amin Beserta Rombongan Bertolak ke Yogyakarta

Hasyim melanjutkan, 14 Desember 2022 KPU harus susah melangkah pada salah satu tahapan pemilu 2024 yaitu penetapan partai politik sebagai peserta dan pengundian nomor urut.

Jika Perppu belum jua disahkan sebelum 14 Desember 2022, maka nomor urut peserta pemilu tidak akan diundi.

"14 Desember 2022, penetapan parpol, pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024," kata Hasyim.

"Penyerahan data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) oleh pemerintah kepada KPU," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat