kievskiy.org

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Anies Baswedan dan NasDem Curi Start Kampanye Pemilu 2024

Capres usulan NasDem, Anies Baswedan.
Capres usulan NasDem, Anies Baswedan. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengkaji laporan yang diterima dari Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) terhadap Partai NasDem dan capresnya, Anies Baswedan yang diduga curi start kampanye.

Anggota Baswaslu, Puadi mengatakan pihaknya telah menerima berkas laporan itu pada pukul 15.35 WIB, Rabu 7 Desember 2022. Peristiwa dugaan pelanggaran pemilu itu yang dilakukan Anies Baswedan terjadi di Kota Banda Aceh.

“Menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 desember 2022 melalui media sosial,” ujarnya kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Kamis 8 Desember 2022.

Karena itu, Puadi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Pasal Nomor 7 Tahun 2022, maka pihaknya memiliki waktu setidaknya dua hari untuk mengkaji laporan itu setelah diterima.

Baca Juga: NasDem Bantah Anies Baswedan Curi Start Kampanye Pemilu 2024 di Aceh

“Berdasarkan pasal 15 perbawaslu 7 tahun 2022, maka bawaslu melakukan kajian awal paljng lama 2 hari..setelah laporan disampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Partai NasDem dan calon presidennnya, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai telah melakukan pelanggaran. Mereka dilaporkan oleh APCD atas dugaan pelanggaran UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Koordinator APCD, Husni Jabal mengungkapkan pihaknya telah melengkapi berkas sebanyak tiga rangkap dan sudah diserahkan kepada Bawaslu. Mereka menduga bahwa NasDem dan Anies Baswedan telah mencuri start kampanye pada Pemilu 2024.

Selain itu, pihaknya juga menduga Anies Baswedan dan NasDem memanfaatkan rumah ibadah untuk melakukan safari politiknya di Aceh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat