kievskiy.org

Stop Buru Anak Teroris, Pakar Ingatkan Bahayanya

Petugas kepolisian melakukan proses sterilisasi TKP di tempat terjadinya ledakan yang diduga bom bunuh diri di kantor Polsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022.
Petugas kepolisian melakukan proses sterilisasi TKP di tempat terjadinya ledakan yang diduga bom bunuh diri di kantor Polsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu, 7 Desember 2022. /Pikiran Rakyat/ Rafi Fadhilah Rizqullah.

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan (POTEKIP) sekaligus Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengimbau agar semua pihak berkontribusi dalam memenuhi perlindungan terhadap anak-anak sekali pun buah hati dari seorang teroris.

Harapannya, tidak ada lagi keluarga teroris yang dipersekusi seperti diusir oleh warga atau diburu sebagaimana narasi yang beredar belakangan ini di kalangan publik.

Aksi perlindungan terhadap anak pelaku teroris ini tentunya bukan dimaksud untuk menormalisasi terorisme di tanah air, bukan.

Lebih jauh, inisiasi ini muncul atas kekhawatiran munculnya regenerasi teroris di masa mendatang.

Baca Juga: Jokowi Beri Kaesang Hadiah di Hari Pernikahannya, Sambil Kasih Petuah untuk Sang Pengantin Baru 

Selain itu, anak teroris berhak dilindungi dengan dua alasan, yakni selaku anak korban jaringan terorisme dan anak-anak yang mengalami stigma akibat perbuatan orang tuanya.

"Jangan-jangan kita menyediakan pretext (dalih) bagi terjadinya regenerasi teror," ucap dia.

"Pada dasarnya, anak-anak pelaku teror harus dipandang sebagaimana anak-anak lainnya. Mereka punya hak yang sama seperti anak-anak lain, dan seluruh pemenuhan hak itu harus dijamin negara," ujarnya.

Ada pun perlindungan khusus bagi anak pelaku teror telah tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat