PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kejelasan soal tindak lanjut pemanggilan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) buntut pencatutan namanya oleh Rektor Unila.
Sebelumnya geger nama Zulhas keluar dari mulut Prof. Karomani, terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila), saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi.
Mendag Zulhas disebut-sebut masuk dalam daftar wali mahasiswa yang ‘menitipkan’ anggota keluarganya supaya diloloskan lewat jalur spesial ke kampus Unila.
Menjawab kelanjutan terseretnya Zulhas, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan setiap langkah berikutnya merupakan wewenang penuh dari penyidik.
Baca Juga: Ditolak Naik Kereta Api Gara-gara Belum Vaksin, Seorang Pria Nekat Rusak Loket Stasiun Sukabumi
Selain itu, Alex juga sudah memastikan bukti-bukti keterlibatan Zulhas sudah cukup kuat, setelah mendalami saksi-saksi lainnya.
"Apakah akan dipanggil? terserah penyidik. Kalau untuk pembuktian perkara suapnya, saya pikir lebih dari cukup alat buktinya, pihak orang tua mahasiswa sudah kita periksa, dan memang mengakui," kata dia, Minggu, 11 Desember 2022.
"Apakah keterangan seorang saksi itu cukup relevan dengan peristiwa pidana? Ada orang-orang lain menitipkan. Kita (harus) lihat lagi,” ucapnya kembali.
Menurut Alex, perlu diperhatikan konteks lainnya, seperti apakah mahasiswa yang dititipkan benar diterima, adakah unsur suap, atau adakah biaya pembayaran yang masuk ke kantong rektor.