PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hasil tes poligraf atau uji kebohongan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Jaksa menyatakan bahwa berdasarkan hasil tes poligraf, Putri telah berbohong saat berkata tidak berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkap jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Desember 2022.
Awalnya jaksa menanyakan apakah ada hubungan spesial antara Putri dengan Brigadir J.
"Saudara punya hubungan apa sama Yosua?" kata jaksa.
"Maksudnya?" kata Putri menanyakan maksud jaksa.
Jaksa kemudian menjelaskan apakah antara Putri dan Yosua memiliki hubungan lebih selain antara atasan dan bawahan.
"Ada hubungan yang lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?" ucap jaksa.