PIKIRAN RAKYAT - Tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto resmi mengganti istilah-istilah pasien terkait Covid-19.
Terawan resmi mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
Penyebutan ketiga pasien terkait Covid-19 tersebut diganti menjadi kasus suspek, porbable, konfirmasi dan kontak erat.
Baca Juga: Hana Hanifah Ditetapkan Sebagai Saksi, Keluarga Ungkap HH Pamit untuk Pemotretan
Penggantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-cirebon.com sebelumnya dalam artikel "Penyebutan untuk ODP, PDP, OTG Resmi Diganti Terawan, Berikut Istilah Baru serta Pengertiannya", berikut pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
Baca Juga: 3 Rekomendasi Produk Lipstik untuk Ombre di Bawah Rp 100.000