PIKIRAN RAKYAT - Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi untuk memberikan sanki kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Melihat hasil sebuah survei, ia mengungkapkan bahwa di salah satu provinsi hanya 30 persen masyarakat yang menggunakan masker saat melakukan kegiatan sehari-hari.
"Selebihnya, 70 persen, masih berkegiatan seperti suasana sebelum pandemi: tidak memakai masker," ungkapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Instagram pribadinya @jokowi.
Baca Juga: Warga Cimahi Tak Pakai Masker Akan Kena Denda Rp150.000, Ajay: Imbauan Saja Tak Cukup
Ia pun beranggap hal tersebut merupakan salah satu ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sehingga, pemerintah pun membahas kemungkinan untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Presiden Jokowi juga menegaskan bukan hanya peringatan biasa, ia juga akan memberikan sanksi kepada pelanggar.
Baca Juga: 500 KK di Luwu Utara Sulsel Terdampak Banjir Bandang, 50 Rumah Rusak Berat, 450 Rusak Ringan
"Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan (tipiring)," tambahnya.