kievskiy.org

Perppu Pemilu Atur Nomor Urut Parpol, PDIP Akui Jokowi Mengakomodasi Usulan Megawati

Ilustrasi nomor urut partai politik saat Pemilu 2024.
Ilustrasi nomor urut partai politik saat Pemilu 2024. /Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi (Joko Widodo) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang salah satunya mengatur mengenai nomor urut partai politik.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuamgan, Bambang Wuryanto, tidak menampik bahwa Jokowi mengakomodasi usulan Megawati supaya nomor urut partai politik tidak diganti.

"Pasti kan ada ditimbang plus minusnya. Bukan soal like atau dislike-nya. Atau soal siapa yang jadi singer (pengusul), tapi songnya harus dinikmati benar atau tidak ini,” katanya, ditemui di Gedung DPR RI, Selasa 13 Desember 2022.

Menurut Bambang, memang usulan itu awal mulanya disuarakan Megawati selaku Ketua Umum PDIP.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Nomor Urut Parpol Tak Diundi Bisa Hemat Biaya Logistik

Kata dia, usulan yang disampaikan Megawati itu juga sangat substantif supaya biaya logistik untuk kebutuhan Pemilu 2024 menjadi lebih irit.

“Hal-hal kayak gini kan, ini soal efisiensi, ini kan soal pengiritan kalau kata orang Jawa bilang,” tuturnya.

Akan tetapi, Bambang menegaskan bahwa usulan itu diakomodasi bukan berarti karena datang langsung dari Megawati.

“Ya tapi bukan karena usulannya Ibu Mega. Tapi itu ditimbang secara substansi dan secara rasional. Tentu Perppu minta masukan dari Komisi II, ada penyelenggara pemilu (yaitu) KPU,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat