kievskiy.org

KUHP Baru: Buat Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Tak Bisa Dipidana

Ilustrasi konten dewasa.
Ilustrasi konten dewasa. /Pixabay/kalhh

PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih menuai berbagai penolakan karena dianggap memuat aturan bermasalah.

Berbagai Pasal di dalam KUHP baru pun menjadi sorotan, mulai dari penghinaan terhadap Presiden dan penguasa hingga pasal perzinaan.

Di sisi lain, KUHP yang disahkan tanggal 6 Desember 2022 itu juga mengatur mengenai pornografi.

Salah satu pasal yang disorot adalah mengenai pembuat video porno yang tidak bisa dipidanakan jika kontennya dibuat untuk konsumsi.

Ketentuan mengenai pembuat konten video tidak senonoh tersebut diatur di dalam bagian penjelasan untuk Pasal 407 KUHP Baru.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik, Mobil Rp80 Juta dan Motor Rp8 Juta

Pasal tersebut memberikan ancaman pidana maksimal 10 tahun bagi setiap orang yang memproduksi dan menyebarluaskan konten yang bermuatan pornografi.

Akan tetapi, ancaman pidana tersebut dikecualikan jika dalam bentuk karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan atau ilmu pengetahuan.

"Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar)," tutur ayat (1) Pasal 407.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat