PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Jokowi tidak butuh dilindungi oleh KUHP.
Presiden Indonesia saat ini tersebut mengaku tidak memerlukan pasal penghinaan Presiden yang tercantum di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Mahfud MD menegaskan bahwa Jokowi sebagai pemimpin negara saat ini tidak mempermasalahkan orang yang mengkritisi dan menghina kinerja nya.
"Kalau pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina ga gugat juga," katanya, Kamis, 15 Desember 2022.
"Tapi kalau negara butuh, buat itu (RKUHP), dan itu tidak berlaku untuk saya kan," ujar Mahfud MD menambahkan.
Baca Juga: Heboh Unggahan Widi Vierratale di Instagram, Netizen: Gak Bakal Jadi Vierra kalau Gak Ada Mbak Widi
Dia pun menekankan bahwa KUHP yang baru bukan dibuat untuk melindungi Jokowi, karena masa berlakunya masih tiga tahun lagi.
Oleh karena itu, Mahfud MD menyebut bahwa KUHP baru bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Presiden Jokowi.
"KUHP itu berlaku Tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," ucapnya.