kievskiy.org

Mahfud MD: KUHP Bukan untuk Lindungi Jokowi tapi Presiden Pemenang Pemilu 2024

ILUSTRASI RUU - Terkait RUU KUHP Indonesia yang bisa berpotensi timbulkan kontroversi.
ILUSTRASI RUU - Terkait RUU KUHP Indonesia yang bisa berpotensi timbulkan kontroversi. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan bahwa KUHP bukan untuk melindungi Jokowi.

Pasalnya, masa berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tanggal 6 Desember 2022 tersebut masih tiga tahun lagi. 

Oleh karena itu, Mahfud MD menyebut bahwa KUHP baru bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Presiden Jokowi.

"KUHP itu berlaku Tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," ucapnya, Kamis, 15 Desember 2022.

Mahfud MD pun membantah bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi.

Baca Juga: Heboh Unggahan Widi Vierratale di Instagram, Netizen: Gak Bakal Jadi Vierra kalau Gak Ada Mbak Widi

Menurutnya, KUHP ini justru akan melindungi Presiden yang nanti memenangkan Pemilu 2024, bukannya Presiden saat ini.

"Kok dituduh untuk melindungi pak Jokowi untuk menangkap orang orang yang kritis? Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang agar anda tidak dihina-hina dan negara aman," kata Mahfud MD.

Dia menegaskan bahwa Jokowi sebagai pemimpin negara saat ini tidak mempermasalahkan orang yang mengkritisi dan menghina kinerja nya.

"Kalau pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina ga gugat juga," tutur Mahfud MD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat