kievskiy.org

Soal Ancaman Penjara, Taufik Basari Jelaskan Pasal Perzinahan dalam KUHP Baru

Ilustrasi penetapan KUHP baru.
Ilustrasi penetapan KUHP baru. /Pixabay/miami car accident lawyers

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari buka suara terkait pasal yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan dan kohabitasi.

Taufik menegaskan bahwa konsep dalam pasal perzinahan dan kohabitasi tersebut merupakan delik aduan absolut.

Artinya, hal itu tidak menjadi pidana apabila tidak adanya aduan dari pihak-pihak yang sebagaimana telah diatur dalam KUHP tersebut.

Adapun di dalam pasal tersebut tercatat bahwa pihak yang berhak melakukan pengaduan yakni istri atau suami bagi pasangan yang menikah, atau orangtua dan anak bagi yang belum terikat pernikahan.

Baca Juga: Prediksi Skor Argentina vs Kroasia di Piala Dunia Qatar 2022: Statistik Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

Taufik memaparkan bahwa terdapat penjelasan tambahan terkait pasal tersebut agar tidak disalah artikan oleh publik maupun pemerintah daerah.

Sebagaimana hal tersebut telah dibahas saat pengambilan keputusan Tingkat I RKUHP pada Kamis, 24 November 2022 lalu.

Dia menjelaskan dalam penjelasan Pasal 412 telah disebutkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pasangan yang hidup bersama di luar ikatan pernikahan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.

“Kecuali, bagi yang khusus mengatur tentang itu, ini maksdunya untuk Aceh,” kata Taufik, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat