kievskiy.org

Gubernur Bali I Wayan Koster Tanggapi KUHP yang Tengah Menuai Polemik

Ilustrasi wisata Indonesia, jumlah wisatawan asing diyakini menurun akibat KUHP baru, simak penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno.
Ilustrasi wisata Indonesia, jumlah wisatawan asing diyakini menurun akibat KUHP baru, simak penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno. /Pixabay/inno kurnia Pixabay/inno kurnia

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Bali, I Wayan Koster buka suara terkait pasal-pasal yang kontroversi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang justru menjamin privasi wisatawan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KUHP yang baru, wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya KUHP, karena ketentuan yang baru justru lebih baik, sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang,” kata I Wayan Koster, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Berdasarkan hasil pertemuan antara Gubernur Koster dan sejumlah unsur pariwisata di Jayasabha, Denpasar dikatakan bahwa pemerintah dan masyarakat Bali selalu menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan.

Tak hanya wisatawan asing yang dilayani dengan profesional, sopan, santun, dan komunikatif dalam penyelenggaraan pariwisata Bali, namun juga mereka yang merupakan wisatawan lokal.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Dunia Qatar 2022, Lengkap dengan Siaran Televisi Beserta Jam Tayangnya

Menurut Gubernur Koster, dalam mengembangkan kepariwisataan dilandaskan kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali No 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Namun, sejak diresmikannya RKUHP oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022 muncul desas-desus yang menimbulkan kegelisahan bagi kepariwisataan Bali.

Sempat diberitakan soal pembatalan penerbangan ke Bali dari Australia, hingga isu pengetatan perjalanan menuju Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat