kievskiy.org

Komisi III DPR Tepis Rumor Pasal 424 KUHP Baru: Kok Seolah-olah Jadi Kiamat?

ILUSTRASI RUU - Terkait RUU KUHP Indonesia yang bisa berpotensi timbulkan kontroversi.
ILUSTRASI RUU - Terkait RUU KUHP Indonesia yang bisa berpotensi timbulkan kontroversi. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menjawab mengenai rumor pada pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurutnya, pasal 424 KUHP yang baru tidak akan menimbulkan masalah seperti yang disampaikan pengacara kondang Hotman Paris.

Ia menambahkan pasal 424 KUHP baru dengan pasal 300 KUHP lama memiliki substansi yang sama.

"Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika saja," katanya.

"Yang berlaku selama ini, penegakkannya bermasalah enggak? Boleh dong saya nanya dikit, bermasalah enggak?. Kok seolah-olah kiamat dengan adanya pasal 424 ini," ujarnya.

Tak hanya itu, 424 KUHP baru juga tidak berpotensi menurunkan jumlah wisatawan yang akan melancong ke Tanah Air.

Baca Juga: Ada Dua Usulan UMK, Kadisnakertrans Bandung Barat Dipanggil Inspektorat

"Apakah selama ini pasal 300 KUHP lama membuat turis enggak datang ke Indonesia? Saya tanya? Enggak juga," tuturnya.

Lalu bagaimanakah isi dari pasal 424 KUHP baru?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat