kievskiy.org

Kritik Keras KUHP Baru Pasal 100 Tentang Hukuman Mati, Hotman Paris: Ladang ‘Basah’ Korupsi

Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/Kalhh

PIKIRAN RAKYAT – Pengacara kawakan, Hotman Paris Hutapea melayangkan kritik keras terhadap pasal 100 KUHP baru tentang hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Hotman menilai, jika terpidana mati bisa lolos hanya dengan surat kelakuan baik, maka pasal tersebut akan sangat rawan dijadikan ladang korupsi oleh Kepala Lapas (Lembaga Permasyarakatan).

"Kalau dia tidak berkelakuan baik baru dihukum mati. Berarti apa? Kalapas yang akan mengeluarkan surat kelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," kata Hotman, Sabtu, 10 Desember 2022.

"Siapa yang tidak mau bayar berapapun daripada ditembak hukuman mati? Side bisnis. Sama kalau korupsi juga kan 2/3 Kalapas yang mengeluarkan surat berkelakuan baik," ujar dia lagi.

 Baca Juga: Masyarat Bandung Bisa Tes Motor Listrik E01, Bisa di Cas di Rumah?

Hotman menegaskan betapa berbahayanya peraturan baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 tersebut.

Terutama, ketika terpidana mati yang bersangkutan dapat berkelakuan baik selama berada di sel tahanan, maka vonis hukuman mati akan diubah menjadi seumur hidup.

"Kalau dia berkelakuan baik baru hukuman mati diubah seumur hidup," kata Hotman.

Selengkapnya Bunyi Pasal 100 tentang Hukuman Mati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat