kievskiy.org

Soroti Pengesahan KUHP, Komnas HAM: Banyak Ketentuan yang Dikhawatirkan Melanggar HAM

Ilustrasi demo penolakan KUHP.
Ilustrasi demo penolakan KUHP. /DARRYL RAMADHAN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurut Komnas HAM sejumlah ketentuan dalam KUHP tersebut dikhawatirkan berpotensu menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

Hal itu diungkap Komnas HAM dalam rangka memeringati hari penegakkan HAM di Indonesia pada tahun 2022 di hari HAM sedunia.

Komnas HAM merinci beberapa ketentuan yang dikhawatirkan adalah ketentuan tentang unjuk rasa dan demonstrasi pada Pasal 256.

Baca Juga: Komnas HAM Terima 5.306 Aduan Sepanjang 2022, Polisi hingga Pemerintah Pusat Paling Banyak Diadukan

Ketentuan tentang aborsi pada Pasal 466 dan Pasal 467 yang berpotensi mendiskriminasi perempuan.

Kemudian, terkait ketentuan tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 218, 219, dan 220.

Lalu, ketentuan tindak pidana penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitahuan palsu, pada Pasal 263 dan 264.

Dan ketentuan terkait kejahatan terhadap penghinaan kekuasaan publik dan lembaga negara yang ada pada Pasal 349 hingga 350.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat