kievskiy.org

Wartawan Lebih Mudah Dipidana oleh KUHP Baru, Dewan Pers: Mengancam dan Mencederai, Bahaya bagi Demokrasi

Ilustrasi Pers.
Ilustrasi Pers. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT – Polemik KUHP yang baru disahkan menjadi Undang-Undang turut memancing protes dari Dewan Pers. Hal ini lantaran mewakili komunitasnya, insan media massa merasa tidak dilibatkan oleh negara.

Bukan hanya bagi masyarakat luas, Dewan Pers menilai KUHP yang baru disahkan DPR RI per 6 Desember 2022 tersebut memiliki potensi bahaya bagi hak dan kebebasan berekspresi.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan. Ekspresi itu bisa menjalar ke banyak elemen, dari kemerdekaan pers hingga kebebasan beragama.

"Tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi," kata dia, Jumat, 9 Desember 2022.

 Baca Juga: Status Gunung Semeru Turun ke Level III Siaga

Menurut Arif, regulasi dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah menghimpun kebutuhan insan pers dengan baik.

Justru, kata dia, perubahan dan ketentuan-ketentuuan pidana pers dalam KUHP baru akan mencederai komunitas pers dalam pekerjaan hariannya.

Bukan hanya pekerjaan kejurnalistikan, bagi Arif, KUHP tebaru mengancam rusaknya demokrasi yang jelas-jelas berdasar pada kemerdekaan berekspresi.

"Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat