PIKIRAN RAKYAT – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru turut mencantumkan soal perbuatan terlarang yang terpaksa dilakukan seseorang untuk tujuan membela diri terhadap serangan atau ancaman.
Berdasarkan Pasal 34 KUHP dijelaskan tentang setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang dengan maksud untuk membela diri dari serangan atau ancaman, maka tidak akan dipidana.
Sebagai informasi, bunyi Pasal 34 KUHP tersebut adalah sebagai berikut ini;
Baca Juga: Kontroversi KUHP Baru: Orang yang Gabung Organisasi Tertentu Terancam 5 Tahun Penjara
"Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain," bunyi Pasal 34 KUHP.
Berdasarkan penjelasan Pasal 34 KUHP tersebut, ada sejumlah syarat soal keadaan pengecualian sehingga orang yang melakukan perbuatan terlarang untuk membela diri itu tidak dipidana, beberapa di antaranya yaitu;
1. Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika,
2. Pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan,
3. Pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda,
4. Keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).