kievskiy.org

Simpang Siur KUHP, Sufmi Dasco: Perlu Sosialisasi untuk Meluruskan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan kini menjadi polemik di masyarakat, bahkan sejumlah advokat memberikan ulasan terkait pasal yang ada di dalamnya.

Salah satunya adalah pasal terkait kumpul kebo atau pasangan belum menikah yang berada dalam satu rumah/kamar.

Menurut salah satu pengacara (advokat) kondang, Hotman Paris, pasal tersebut diduga akan memberikan efek negatif pada dunia pariwisata Indonesia.

Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ikut menanggapi hal tersebut, karena tidak sesuai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Wartawan Lebih Mudah Dipidana oleh KUHP Baru, Dewan Pers: Mengancam dan Mencederai, Bahaya bagi Demokrasi

Menanggapi simpang siur KUHP, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI perlu melakukan sosialisasi terkait KUHP baru.

Hal itu guna meluruskan pemberitaan yang beredar, yakni terkait pasal yang mengatur ranah privat mengenai perzinaan.

"Kita harus lakukan sosialisasi supaya berita-berita yang beredar tersebut bisa di netralisasi," kata Dasco sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dia menegaskan bahwa pasal terkait perzinaan di dalam KUHP baru itu adalah delik aduan. Sehingga, menurut Dasco, proses hukum tidak akan berjalan jika tanpa adanya aduan dari pihak yang telah diatur dalam pasal tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat