kievskiy.org

Sandiaga Uno Sebut Pasal Miras di KUHP Baru Berbahaya, Pihaknya Akan Datangi Kapolri untuk Koordinasi

Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pexels

PIKIRAN RAKYAT – Menparekraf Sandiaga Uno menyinggung pasal KUHP baru yang mengatur tentang minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Meningat lebih lanjut pasal tersebut akan diatur dalam UU Pariwisata, Sandiaga berencana untuk mendatangi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk tujuan koordinasi.

Sandi mengaku memiliki ketakutan dan kekhawatiran di masa depan pasal tersebut akan mudah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Pasalnya, bidang Parekraf disebut Sandiaga Uno bersinggungan dengan minuman beralkohol, terutama dalam penjamuan tamu dan pelancong asing.

 Baca Juga: Pesan Khusus Jokowi pada Kaesang Pangarep Saat Resepsi Pernikahannya: Serius Sedikit, Sedikit Saja

"Ya semua masukan ini akan kami bicarakan dan mungkin di UU Pariwisata akan kita perjelas," ucap Sandiaga, Sabtu, 10 Desember 2022.

Minuman alkohol diatur dalam Pasal 424 KUHP baru. Sandi menilai, kebaruan ini bisa sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf.

Hal ini lantaran bunyi pasal tidak mengecualikan para pekerja tersebut. Tak hanya mereka, wisatawan asing menurut Sandi juga bakal rentan kena jeratan pasal bersangkutan.

"Karena restoran, kafe, hotel, beach club, Atlas, dan Holimen, bukan Holywings. Jadi itu salah satu industri yang banyak menciptakan lapangan kerja. Dan waiter itu yang kasihan,” kata dia.

 Baca Juga: Louis van Gaal: Saya Mundur dari Kursi Pelatih Belanda, Tak Merasa Dikalahkan Argentina

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat