kievskiy.org

Menkumham Bicara Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Sebut Pengacara Kondang Sengaja Blow Up

Menkumham Yasonna H Laoly.
Menkumham Yasonna H Laoly. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menegaskan bahwa tidak ada pembatalan rencana perjalanan turis mancanegara yang ingin berkunjung ke Indonesia menyusul disahkannya UU KUHP yang baru.

Diketahui KUHP baru memang mengatur mengenai larangan seks di luar nikah dan kohabitasi atau hidup bersama di luar ikatan perkawinan. Yasonna menyinggung isu ini sengaja dilempar oleh pengacara kondang.

“Kohabitasi ini kan lama, ada seorang pengacara kondang lagi mem-blow up seolah-olah dunia mau kiamat saja,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin 12 Desember 2022.

Yasonna mengatakan bahwa pemerintah tetap tidak ingin mengusik ranah pribadi seseorang yang berada di Indonesia.

Baca Juga: Wajah Hukum Indonesia 3 Tahun Mendatang: Isi KUHP Baru Tak Jauh Beda dengan yang Diprotes Mahasiswa 2019

Tetapi yang perlu diingat, menurut dia, bahwa praktik seks bebas (liberalisme seksual) bukan budaya Indonesia. Indonesia, kata dia, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UU 1945.

Hal itu, kata dia, sudah sejalan dengan apa yang telah dirumuskan oleh founding father Indonesia.

Kata dia, kalau bapak bangsa Indonesia membuat Indonesia dengan nilai-nilai individualisme liberal, mungkin saja praktik seks bebas itu dilakukan.

“Tapi founding father kita membuat Pancasila yang berketuhanan, yang berkeadilan sosial, juga kemanusiaan yang adil dan beradab, menjaga persatuan,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat