kievskiy.org

Wajah Hukum Indonesia 3 Tahun Mendatang: Isi KUHP Baru Tak Jauh Beda dengan yang Diprotes Mahasiswa 2019

Poster penolakan pengesahan KUHP dipasang di kawat berduri di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Deember 2022.
Poster penolakan pengesahan KUHP dipasang di kawat berduri di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Deember 2022. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Selasa 6 Desember 2022 sejatinya adalah tanggal bersejarah dalam bidang hukum Indonesia. Pada tanggal itu, Indonesia memiliki KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sendiri yang disahkan DPR dan Pemerintah Indonesia dalam sidang paripurna DPR.

KUHP yang baru tersebut menggantikan KUHP lama yang telah dipakai di Indonesia lebih dari seabad silam.

KUHP lama yang dipakai Indonesia memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI). WvSNI merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang berlaku di Belanda sejak 1886.

Ketika Belanda menduduki Indonesia (saat bernama Hindia Belanda), ada penyesuaian WvS yang diberlakukan di Indonesia, mulai dari menghilangkan sejumlah pasal serta menyesuaikan kondisi dan misi penjajahan. Peraturan itulah yang dinamakan WvSNI atau KUHP dalam bahasa Indonesia.

Baca Juga: Kritik Keras KUHP Baru Pasal 100 Tentang Hukuman Mati, Hotman Paris: Ladang ‘Basah’ Korupsi

WvSNI diterapkan di Hindia Belanda sejak 1918. Setahun setelah Indonesia merdeka, istilah WvSNI diganti menjadi KUHP. Namun, WvSNI itu tidak diterjemahkan secara lengkap pasal per pasal sehingga muncul multitafsir.

Pada 1963, melalui Seminar Hukum Nasional I, muncul desakan untuk membuat KUHP baru. Tujuh tahun kemudian, di bawah tim yang diketuai Prof. Sudarto dan diperkuat sejumlah guru besar hukum pidana, pemerintah mulai merancang RKUHP untuk mengganti KUHP buatan Belanda.

Setelah beres, RKUHP itu diserahkan kepada DPR. Namun, tak pernah dibahas, apalagi disahkan. Sepertiga abad kemudian, tahun 2004, RKUHP kembali mewacana.

Tim baru dibuat dan dipimpin (alm) Prof. Dr. Muladi, SH. Baru 8 tahun kemudian yaitu tahun 2012, RKUHP itu diserahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat