PIKIRAN RAKYAT - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirimkan surat mengenai KUHP Indonesia yang baru.
Namun, Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej baru menerima surat itu.
Pasalnya, surat itu tidak diterima pemerintah Indonesia, melainkan ke Komisi II DPR. Sehingga, surat baru sampai ke Kemenkumham pada 25 November 2022.
"Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat", katanya.
Dalam surat itu, PBB menawarkan bantuan dalam menyusun beberapa pasal dalam KUHP baru, terutama persoalan HAM.
Namun, Edward menjelaskan surat PBB datang pada tanggal 25 November, sedangkan RKUHP telah mendapatkan persetujuan tingkat pertama pada 24 November 2022.
"Jelas (soal pasal) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat," katanya.
Baca Juga: Menkumham Bicara Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Sebut Pengacara Kondang Sengaja Blow Up
Edward menyarankan agar tidak ada kesalahpahaman dalam menafsirkan pasal-pasal KUHP, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dengan penegak hukum dan masyarakat.