kievskiy.org

Pasal Miras Diprotes, DPR Heran: Sudah Ada di KUHP Lama

Ilustrasi demo penolakan KUHP baru.
Ilustrasi demo penolakan KUHP baru. /DARRYL RAMADHAN ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, keberadaan pasal terkait dengan minuman keras dan bahan memabukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, telah diatur dalam KUHP lama.

Hal tersebut dia sampaikan menanggapi pernyataan advokat Hotman Paris yang menyebut Pasal 424 KUHP menjadikan pasal yang diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran), termasuk masyarakat pada umumnya.

"Sebenarnya pasal itu pasal yang lama. Jadi, selama ini KUHP kita yang existing, sudah mengatur hal yang serupa pada Pasal 300 KUHP yang sekarang existing," kata Taufik yang ditemui usai acara MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Apabila mau dibandingkan, kata Taufik, substansi Pasal 424 terkait dengan minuman dan bahan memabukkan, tak ubahnya dengan Pasal 300 dalam KUHP lama.

Baca Juga: Soal Tujuan Adanya Pasal Perzinaan di KUHP Baru, KSP Beri Penjelasan

"Jadi, posisi sekarang, seperti pasal serupa itu ada, dengan rumusan yang baru, yang juga substansinya serupa. Itu tidak ada masalah. Jadi, kondisi saat ini dengan kondisi yang akan datang dengan KUHP baru, ya, sama saja,” katanya.

Untuk itu, Taufik pun mempertanyakan terhadap pihak-pihak yang mengkritisi Pasal 424 terkait dengan minuman dan bahan memabukkan.

”Kenapa baru mempermasalahkan hal tersebut sekarang. Berdasarkan hal itu, selama kita menjalani KUHP yang ini, selama puluhan tahun kan tidak pernah yang dikhawatirkan oleh Hotman Paris itu terjadi," ujarnya.

Taufik bahkan menilai bahwa pasal terkait minuman dan bahan memabukkan dalam KUHP baru, lebih baik jika dibandingkan dengan aturan terkait dalam KUHP lama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat