kievskiy.org

KUHP Terus Disorot, Wamenkumham Klaim Pelibatan Publik Terjadi Sebelum Disahkan DPR

Ilustrasi KUHP.
Ilustrasi KUHP. //Pixabay/qimono /Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih dalam pusat perhatian publik, terlebih dengan banyaknya pasal yang menuai kritik.

KUHP yang disahkan DPR RI pada 5 Desember 2022 lalu, menimbulkan banyak kritik lantaran pasal-pasal di dalamnya dianggap masalah baru bagi masyarakat.

Bahkan, KUHP dianggap sebagai Undang-Undang yang disahkan tanpa masukan dan dialog dengan masyarakat.

Dengan rumor beredar itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej memberi bantahan tegas.

Baca Juga: Wamenkumham Tak Ambil Pusing PBB Protes Pasal Kesusilaan di KUHP Baru

Wamenkumham menyatakan bahwa KUHP telah melalui pelibatan publik, seperti tahap masukan dan dialog yang dilakukan dengan masyarakat.

Diklaim Wamenkumham, hasil masukan dan dialog publik tertuang dalam 14 isu krusial di KUHP itu.

"Pasca-dialog publik hampir di seluruh Indonesia, pemerintah kembali memasukkan draf tanggal 9 November 2022, dari 14 isu krusial menjadi 69 item perubahan," ujarnya menerangkan.

Wamenkumham, lantas membeberkan periode dialog publik yang berlangsung selama Agustus-November 2022, meliputi mahasiswa, organisasi profesi dan para tokoh masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat