kievskiy.org

Wamenkumham: Merujuk KUHP, Satpol PP Tidak Bisa Lakukan Razia dan Penggerebekan

Ilustrasi penggerebekan, Wamenkumham menyebut Satpol PP tidak bisa melakukan hal itu jika belum ada yang melaporkan.
Ilustrasi penggerebekan, Wamenkumham menyebut Satpol PP tidak bisa melakukan hal itu jika belum ada yang melaporkan. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru secara otomatis membatalkan peraturan daerah (perda) yang memberikan wewenang bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia, penggerebekan, atau sweeping di hotel-hotel. 

Demikian dijelaskan Edward Omar Sharif Hiariej merespons mengenai pasal 412 di KUHP Baru tentang kohabitasi yang mendapatkan kritik di ruang publik. Dia menjelaskan bahwa pasal ini merupakan pasal yang menggunakan delik aduan secara absolut. 

“Artinya kalau KUHP ini menggunakan delik aduan yang absolut, maka tidak boleh ada perda yang bertentangan dengan KUHP,” ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu 14 Desember 2022.

“Artinya kalau merujuk ke KUHP, pasti tidak ada razia, pasti tidak ada penggerebekan dan sweeping karena hukum pidananya dalam konteks delik aduan,” tuturnya.

Baca Juga: Soal Ancaman Penjara, Taufik Basari Jelaskan Pasal Perzinahan dalam KUHP Baru

Lebih jauh, Edward menjelaskan pasal kohabitasi ini memang memunculkan perdebatan dalam proses pembahasan KUHP di Komisi III DPR RI.

Dia mengatakan muncul suara yang berbeda dari sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI, ada yang mendukung agar hal itu untuk dihapus dari KUHP dan ada yang menolak.

Adapun fraksi partai politik yang mendukung supaya pasal itu dihapus dari KUHP adalah Partai NasDem, PDI-Perjuangan, dan Golkar.

Namun, kalau dihapus, maka sudah pasti mendapatkan penolakan dari partai bernafaskan Islam, salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat