kievskiy.org

Saksi Ahli Sebut Pelecehan Magelang Mustahil Jadi Motif Bunuh Yoshua, Nasib FS dan PC di Ujung Tanduk

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Muhammad Adimaja/aww.

PIKIRAN RAKYAT – Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ujung tanduk, dugaan pemerkosaan di Magelang diputuskan saksi ahli tak bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa didatangkan ke PN Jaksel, Senin, 19 Desember 2022, untuk bersaksi bagi lima terdakwa kasus Brigadir J.

Diantaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, yang didakwa atas pasal pembunuhan berencana.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) merangkum kesaksian Mustofa terkait motif-motif pembunuhan yang sejauh ini terungkap dalam sidang.

Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Luka Tembak di Kepala dan Dada Yosua Tegak Lurus 90 Derajat

"Tadi saudara terangkan perihal motif, dari berbagai macam motif tadi kan motif mengenai harkat dan martabat, motif persaingan percintaan, bisnis, terus karena dendam, ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli,” kata jaksa.

“Menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?" tanya dia lagi.

Mustofa lantas menjawab insiden pelecehan bisa dijadikan motif membunuh Yoshua, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, bukan pengakuan sepihak.

“(tapi) dari kronologi, yang ada adalah (hanya) pengakuan dari nyonya FS (istri Ferdy Sambo)," kata Mustofa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat