kievskiy.org

Oknum PNS Ditangkap Usai Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Sudah Beraksi 3 Tahun

Pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (tengah)
Pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur (tengah) /Antara/Ali Khumaini Antara/Ali Khumaini

PIKIRAN RAKYAT - Pada Kamis, 16 Juli 2020 kemarin, Polres Karawang ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui oknum PNS berinisial Spd berusia 44 tahun, bertugas di Dinas Kesehatan Purwakarta.

"Pelaku pencabulan bocah di bawah umur ini adalah oknum PNS tercatat sebagai pegawai Dinas Kesehatan Purwakarta," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resort Karawang Polda Jabar Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Baca Juga: Pemain Sayap Persib Febri Hariyadi Berhasil Cetak Rekor Pribadi Pada Musim Lalu

Kompol Ahmad Faisal Pasaribu mengungkapkan, oknum PNS ini telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur sejak 2017 lalu.

Berdasarkan pengakuan, SPD (44) mengaku telah mencabuli 5 orang anak dibawah umur.

Aksi bejat oknum PNS itu terhenti setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Karawang berhasil ungkap kasus pencabulan yang dilakukannya.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Jumat 17 Juli 2020: Termurah Antam Retro, per 0,5 Gram di Angka Rp 473.000

Wakapolres mengungkapkan dalam menjalankan aksinya oknum menggunakan media sosial Facebook untuk berkenalan dengan para korbannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat