PIKIRAN RAKYAT - PT Pertamina (Persero) siap menerapkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 KG di tahun 2023 mendatang.
Nantinya, para konsumen yang ingin membeli LPG 3 KG wajib untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini menurut pemerintah dilakukan dengan tujuan untuk sinkroniasi data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kebijakan tersebut menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding merupakan langkah yang tepat demi memastikan LPG 3 KG tepat sasaran.
Baca Juga: Media Malaysia Bahas Pentingnya Jordi Amat Bagi Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
"Kita akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” ujarnya menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 22 Desember 2022.
Karding menyatakan jika kebijakan dilakukan, maka LPG 3 KG akan digunakan oleh orang yang benar-benar membutuhkan.
"Agar orang gunakan subsidi gas tersebut yaitu orang-orang yang membutuhkan," tuturnya lagi.