kievskiy.org

Syarat Naik Pesawat Periode Natal dan Tahun Baru 2023, Cek Ketentuan Lengkapnya

Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat.
Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat. /Pixabay/ JoshuaWoroNiecki

PIKIRAN RAKYAT – Momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 biasanya dihabiskan bersama dengan keluarga dan orang tersayang untuk berwisata ke luar daerah.

Selain menghabiskan waktu liburan dengan mengunjungi tempat wisata tertentu, masyarakat yang merantau pun memanfaatkan momen libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini untuk pulang kampung.

Tak jarang, masyarakat membutuhkan moda transportasi umum untuk menuju lokasi tujuan mereka masing-masing. Salah satu transportasi umum yang menjadi favorit adalah pesawat.

Baca Juga: Ahli Jelaskan Mengapa PC Temui Yoshua Usai 'Diperkosa': Dia Menekan Rasa Marah dan Takut untuk Defense

Pasalnya, pesawat dinilai lebih cepat sampai ke lokasi tujuan, sehingga dapat menghemat waktu perjalanan.

Lantas, apa saja syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat pada periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini? Berikut rinciannya sebagaimana yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

Sebagai informasi, syarat perjalanan pengguna pesawat masih berdasarkan pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kiper Andalan Kembali, Luis Milla Tetap Waspadai Persikabo 1973 yang Berupaya Bangkit

Adapun, sejumlah syarat tersebut di antaranya adalah sebagai berikut ini;

- Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat