kievskiy.org

Selamatkan Keuangan Negara dari Korupsi Bansos, Mensos Risma Berikan Penghargaan ke Polda Sulawesi Selatan

Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Sulsel khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel.
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Sulsel khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel. /Kemensos


PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Sulsel khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel.

Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan kerja keras Polda Sulsel dalam membongkar kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2020 di Sulawesi Selatan.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Polda Sulsel, saya tahu pasti sulit sekali mengumpulkan bukti dan saksi-saksi yang sangat banyak dan butuh waktu serta proses panjang dalam penyidikannya,” ujar Mensos dalam kegiatan Penyerahan Penghargaan kepada jajaran Polda Sulawesi Selatan atas Penyelamatan Keuangan Negara terkait Bansos di Aula Mappaodang, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Biringkanaya, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin, (26/12)

Piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Mensos kepada total 30 orang anggota kepolisian.

Baca Juga: Bupati Cianjur Herman Suherman Dilaporkan ke KPK, Diduga Selewengkan Bantuan untuk Korban Gempa

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M menyatakan, berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp25 miliar lebih.

“Adapun jumlah tersangka yang telah ditetapkan adalah sebanyak 14 orang, berasal dari tiga kabupaten berbeda yakni Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Bantaeng” ungkap Kapolda Sulsel.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu memaketkan bahan pangan dan memasoknya ke e-Warong sehingga para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bebas memilih sesuai kebutuhan mereka.

“Selain itu ada pula oknum-oknum yang melakukan mark up dan mengurangi indeks bantuan kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga memunculkan kerugian besar,” tambahnya.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Perayaan Tahun Baru 2023, Sambut Lembaran Baru dengan Suka Cita

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat