kievskiy.org

Kisruh Larangan Natal di Bogor Diklarifikasi Polri, Singgung Izin dan Perjanjian yang Dicurangi

Polisi buka suara mengenai video viral penolakan ibadah Natal di salah satu rumah di Bogor.
Polisi buka suara mengenai video viral penolakan ibadah Natal di salah satu rumah di Bogor. /Instagram

PIKIRAN RAKYAT – Buntut polemik viralnya video terkait pelarangan ibadah Natal di rumah salah seorang warga Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Polri klarifikasi kejadian sebenarnya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menegaskan tak ada sama sekali unsur diskriminasi atau intoleransi, sebagaimana narasi yang beredar luas di media sosial tersebut.

Alih-alih demikian, AKBP Iman mengatakan bahwa si penyelenggara ibadah lah yang menyalahi perjanjian dan izin di wilayah setempat.

"Pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022, salah satu warga akan menyelenggarakan ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah dan mengklaim bahwa tempat tersebut adalah gereja," kata Iman, dalam keterangan resminya, Selasa, 27 Desember 2022.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Alat Elektronik, hingga Senjata Tajam

Padahal, lanjut dia, rumah tersebut tidak mengantongi izin untuk dijadikan rumah ibadah, apalagi untuk menampung banyak jemaat dari luar daerah.

Sontak warga sekitar kediaman yang bersangkutan mengeluarkan reaksi kontra yang kuat. Sebab, kata Iman, sebelumnya sudah ada kesepakatan ibadah Natal hanya akan dilakukan satu keluarga.

"Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan warga bahwa warga sebenarnya mempersilakan untuk ibadah dan perayaan Natal untuk keluarga mereka setempat," ujar dia.

Pencederaan kesepakatan itulah yang kemudian tak bisa diterima warga setempat. Warga sebut pentingnya izin jika tempat tinggal individu memang ingin dialihfungsikan menjadi rumah ibadah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat