kievskiy.org

PNS Dapat Jatah 8 Hari Cuti Bersama 2023 dari Jokowi, Simak Pula Daftar Long Weekend Tahun Depan

Ilustrasi kalender 2023.
Ilustrasi kalender 2023. /webandi/Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT – Di tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sebanyak delapan hari cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS).

Kabar baik bagi ASN/PNS itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Aturan tersebut telah disahkan Jokowi per tanggal 23 Desember 2022, bersamaan dengan daftar long weekend alias libur panjang akhir pekan dan libur nasional tahun depan.

Jika ditilik lagi, tak ada gap signifikan antara jumlah cuti bersama yang ditetapkan Jokowi untuk PNS dengan yang berlaku bagi pegawai swasta.

Baca Juga: Nenek Berusia 80 Tahun Tewas Dalam Sebuah Kebakaran di Kampung Andir, Kecamatan Padalarang, KBB

Hasil perbandingan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Antara lain SKB ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Lengkapnya, aturan tertuang di SKB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berikut ini daftar delapan hari cuti bersama yang diberikan Jokowi bagi PNS di tahun 2023:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat