kievskiy.org

Polisi Mulai Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hari ini, 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran

120 personel polisi gabungan akan ditempatkan di titik-titik rawan macet dan tempat wisata di wilayah Lembang pada akhir pekan ini.
120 personel polisi gabungan akan ditempatkan di titik-titik rawan macet dan tempat wisata di wilayah Lembang pada akhir pekan ini. /MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR

PIKIRAN RAKYAT - Mulai hari ini, Minggu 20 Juli 2020 polisi menyatakan akan kembali menindak pelanggar lalu lintas.

Hal ini seperti yang diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Ia menyatakan, telah menyiapkan ribuan personel untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Baca JugaTingkah Rider ini Bikin Kesal Netizen, Nyeleneh di Jalan dengan Motor Honda BeAt

Sambodo menyatakan personel yang disiapkan tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setidaknya ada 15 fokus pelanggaran yang rawan kecelakaan menjadi fokus polisi dalam menindak pelanggaran.

"Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” ungkap Sambodo seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Baca Juga : Toyota Pastikan Jual Corolla Hatchback di Indonesia

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyatakan pihaknya tidak segan–segan melakukan tindak penilangan kepada para pengendara yang menyalahi aturan lalu lintas.

Jadi kita akan segera lakukan penindakan seperti biasa, seperti sebelum pandemi covid–19,” kata Fahri seperti diberitakan sebelumnya.

Berikut 15 jenis pelanggaran lalu litas yang menjadi sasaran polisi :

Baca Juga : Mobil Terbaru DFSK, Glory i-Auto Dipastikan Lebih Mahal dari Wuling Almaz

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.

2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.

Baca Juga : Tingkah Rider ini Bikin Kesal Netizen, Nyeleneh di Jalan dengan Motor Honda BeAt

4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).

5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

Baca Juga : Spesifikasi Lengkap Maung, Kendaraan Taktis Terbaru Pindad yang Kabarnya Bakal Dijual Umum

7. Sepeda motor melintas jalan layang nontol.

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Baca Juga : Mobil Terbaru DFSK, Glory i-Auto Dipastikan Lebih Mahal dari Wuling Almaz

10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.

Baca Juga : Jadwal TVRI Belajar dari Rumah Sabtu 18 Juli 2020, Nikmati Seri Animasi hingga Talk Show

13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat